Rabu, 22 Juni 2016

DILEMA GURU ANTARA MEMBERI HUKUMAN DAN PENDIDIKAN

HUKUMAN BAGIAN DARI PENDIDIKAN

Anak merupakan bagian anugrah tuhan yang harus dirawat, dibimbing dan dididik. Menurut islam, kewajiban orang tua kepada anak adalah memberikan nafkah, menyuruh anak-anaknya mendirikan sholat, dan menikahkan anaknya kelak dewasa. Nafkah yang dimaksud dapat berupa nafkah lahir dan batin yaitu pemberian kasih sayang, perlindungan, perawatan, dan pendidikan. Keluarga merupakan pendidikan pertama dan utama bagi anak.
Pada anak usia dini, pendidikan merupakan pokok dasar untuk mengoptimalkan intelektual, sosial, psikomotorik, moral dan agama. Kita mengenal istilah golden age (usia emas). Pada tahap ini anak mampu menyerap pengetahuan dan keterampilan dengan baik.
Saat ini, banyak orang tua yang sadar untuk menyekolahkan anaknya sejak usia dini. Pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Karakteristik anak usia dini sangatlah unik, sehingga membutuhkan layanan sesuai tingkat perkembangan anak. Ali bin abi thalib mengatakan : didiklah anak-anakmu sesuai dengan zamanya, karena mereka adalah generasi baru dan bukan generasi tatkala kamu didik”. Perilaku anak pada zaman saat ini berbeda dengan zaman yang telah lalu. Hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari lingkunagn keluarga, sekolah, dan teman sebaya.
Orang tua berkewajiban memenuhi segala kebutuhan keluarga, terutama tanggungjawab seorang ayah, namun tidak menutup kemungkinan seorang ibu pun ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akibat faktor ini, biasanya para orang tua menitipkan anaknya pada keluarga terdekat atau di tempat penitipan. Taman Penitipan Anak merupakan salah satu lembaga PAUD yang berfungsi dalam memenuhi pendidikan.
Setiap lembaga memiliki peraturan masing-masing dalam pelaksanaan pendidikan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan pengalaman penulis yang mengajar di TPA selama enam bulan. Hukuman yang berlaku dibagi menjadi 3 kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.  Hukuman rendah berupa peringatan, hukuman sedang berupa sidang khusus, hukuman tertinggi berupa kurungan atau pengasingan.
Ketika menjalani hukuman, biasanya anak menangis dan menolak untuk dihukum. Hal ini menjadi dilema jika dilihat dari sudut pandang perlindungan dan hak anak. Menurut UU no. 35 Tahun 2014 Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.   
Menurut pandangan islam Orang tua ataupun guru tidak diperkenankan memukul wajah, memukul dalam keadaan sangat marah, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi patah, memukul di tempat umum, dan pukulan tidak lebih dari sepuluh kali, tujuanya semata pendidikan ,bukan tujuan akhir. (ighatsul Mustafid Bi syarh Kitab Tauhid , 282-284). Rasulullah SAW melarang memukul muka “jika salah seorang darikamu memukul, maka hendaknya dia menghindari (memukul wajah)”.
Secara bahasa hukuman non fisik bisa dikategorikan penderitaan secara psikis. Anak mengalami ketakutan dan bahkan bisa menjadi trauma. Seemntara itu, Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bab III ayat 19 ayat 2 menyatakan setiap anak berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Hukuman yang diberlakukan kepada anak bisa saja melanggar hak untuk hidup aman dan tentram.
Tujuan hukuman yang dilakukan oleh guru atau pengasuh adalah semata-mata tujuan pendidikan. Dalam lembaga tersebut, hukuman fisik berupa mencubit atau memukul tidak diberlakukan. Sebagai  pemahaman anak tentang hukuman yang diterapkan, guru melaksanakan kegiatan berupa refleksi.
Refleksi diadakan secara klasikal, pengasuh mengumpulkan seluruh siswa dan guru memberikan pemahaman alasan mengapa anak dihukum. Harapanya adalah anak memahami konsep benar dan salah, serta tidak menyimpan kemarahan kepada guru.
Respon masyarakat sekitar jika terdapat anak yang menangis karena dihukum merupakan hal yang biasa. Guru, tidak segan untuk mengatakan mengapa anak yang diasuh menangis. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
Bagi anak yang mendapatkan hukuman pada hari itu, guru akan menyampaikan kepada orang tua saat penjemputan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh anak. Karena telah memahami peraturan tersebut, orang tua mendukung apapun yang terbaik bagi anaknya.
Sebaliknya dari hukuman, guru juga menerapkan penghargaan bagi siswa yang melakukan perbuatan baik. Sederhananya adalah dengan memberikan pujian. Sebagaimana yang dilakuakn oleh rasulullah:Dahulu Rasulullah SAW membariskan ;Abdullah, Ubaidillah, dan sejumlah anak-anak pamanya, Al-‘Abbas ra. Dalam satu barisan, kemudia beliau bersabda: “ barang siapa yang dulu sampai kepadaku, maka dia akan mendapatkan anu dan anu.” Mereka pun berlomba lari menuju ke tempat Nabi saw. Berada. Setelah mereka samapi kepdanya, amaka ada yang memeluk punggungnya dan ada pula yang memeluk dadanya dan Nabi saw. Menciumi mereka semua serta menepati janjinya kepada mereka ( HR. Ahmad).
Berdasarkan permasalahan diatas biasa diambil kesimpulan bahwa terdapat kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik dilapangan. Diberlakukan hukuman terhadap kesalahan yang dilakukan anak sebagai pendidikan bisa berakibat pelanggaran. Namun, menalaah dari konsep tersebut, guru/ orang tua dikatakan melanggar hukum jika perbuatan yang dilakukanya tidak mempunyai unsur pendidikan.
Kategori unsur  pendidikan adalah memberikan pemahaman konsep benar dan salah serta tindakan preventif  yang dilakukan guru agar tidak terulang kembali. Memberikan konsep saling memaafkan setelah kesalahan diperbuat. Sementra itu, hukuman yang tidak mendidik adalah hukuman yang diberikan secara terus-menerus tanpa ada alasan kuat yang mendasarinya. Guru bertindak marah dengan melalmpau batas, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka, dan lain-lain. Memberikan penghargaan ketika anak berubah menjadi lebih baik merupakan salah satu bentuk bahwa hukuman yang telah diberikan semata-mata karena kasih sayang guru terhadap anak.
Kerjasama antara sekolahm orang tua, dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam menerpakan hukumna yang mendidik.