Rabu, 22 Juni 2016

DILEMA GURU ANTARA MEMBERI HUKUMAN DAN PENDIDIKAN

HUKUMAN BAGIAN DARI PENDIDIKAN

Anak merupakan bagian anugrah tuhan yang harus dirawat, dibimbing dan dididik. Menurut islam, kewajiban orang tua kepada anak adalah memberikan nafkah, menyuruh anak-anaknya mendirikan sholat, dan menikahkan anaknya kelak dewasa. Nafkah yang dimaksud dapat berupa nafkah lahir dan batin yaitu pemberian kasih sayang, perlindungan, perawatan, dan pendidikan. Keluarga merupakan pendidikan pertama dan utama bagi anak.
Pada anak usia dini, pendidikan merupakan pokok dasar untuk mengoptimalkan intelektual, sosial, psikomotorik, moral dan agama. Kita mengenal istilah golden age (usia emas). Pada tahap ini anak mampu menyerap pengetahuan dan keterampilan dengan baik.
Saat ini, banyak orang tua yang sadar untuk menyekolahkan anaknya sejak usia dini. Pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Karakteristik anak usia dini sangatlah unik, sehingga membutuhkan layanan sesuai tingkat perkembangan anak. Ali bin abi thalib mengatakan : didiklah anak-anakmu sesuai dengan zamanya, karena mereka adalah generasi baru dan bukan generasi tatkala kamu didik”. Perilaku anak pada zaman saat ini berbeda dengan zaman yang telah lalu. Hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari lingkunagn keluarga, sekolah, dan teman sebaya.
Orang tua berkewajiban memenuhi segala kebutuhan keluarga, terutama tanggungjawab seorang ayah, namun tidak menutup kemungkinan seorang ibu pun ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akibat faktor ini, biasanya para orang tua menitipkan anaknya pada keluarga terdekat atau di tempat penitipan. Taman Penitipan Anak merupakan salah satu lembaga PAUD yang berfungsi dalam memenuhi pendidikan.
Setiap lembaga memiliki peraturan masing-masing dalam pelaksanaan pendidikan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan pengalaman penulis yang mengajar di TPA selama enam bulan. Hukuman yang berlaku dibagi menjadi 3 kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.  Hukuman rendah berupa peringatan, hukuman sedang berupa sidang khusus, hukuman tertinggi berupa kurungan atau pengasingan.
Ketika menjalani hukuman, biasanya anak menangis dan menolak untuk dihukum. Hal ini menjadi dilema jika dilihat dari sudut pandang perlindungan dan hak anak. Menurut UU no. 35 Tahun 2014 Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.   
Menurut pandangan islam Orang tua ataupun guru tidak diperkenankan memukul wajah, memukul dalam keadaan sangat marah, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi patah, memukul di tempat umum, dan pukulan tidak lebih dari sepuluh kali, tujuanya semata pendidikan ,bukan tujuan akhir. (ighatsul Mustafid Bi syarh Kitab Tauhid , 282-284). Rasulullah SAW melarang memukul muka “jika salah seorang darikamu memukul, maka hendaknya dia menghindari (memukul wajah)”.
Secara bahasa hukuman non fisik bisa dikategorikan penderitaan secara psikis. Anak mengalami ketakutan dan bahkan bisa menjadi trauma. Seemntara itu, Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bab III ayat 19 ayat 2 menyatakan setiap anak berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Hukuman yang diberlakukan kepada anak bisa saja melanggar hak untuk hidup aman dan tentram.
Tujuan hukuman yang dilakukan oleh guru atau pengasuh adalah semata-mata tujuan pendidikan. Dalam lembaga tersebut, hukuman fisik berupa mencubit atau memukul tidak diberlakukan. Sebagai  pemahaman anak tentang hukuman yang diterapkan, guru melaksanakan kegiatan berupa refleksi.
Refleksi diadakan secara klasikal, pengasuh mengumpulkan seluruh siswa dan guru memberikan pemahaman alasan mengapa anak dihukum. Harapanya adalah anak memahami konsep benar dan salah, serta tidak menyimpan kemarahan kepada guru.
Respon masyarakat sekitar jika terdapat anak yang menangis karena dihukum merupakan hal yang biasa. Guru, tidak segan untuk mengatakan mengapa anak yang diasuh menangis. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
Bagi anak yang mendapatkan hukuman pada hari itu, guru akan menyampaikan kepada orang tua saat penjemputan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh anak. Karena telah memahami peraturan tersebut, orang tua mendukung apapun yang terbaik bagi anaknya.
Sebaliknya dari hukuman, guru juga menerapkan penghargaan bagi siswa yang melakukan perbuatan baik. Sederhananya adalah dengan memberikan pujian. Sebagaimana yang dilakuakn oleh rasulullah:Dahulu Rasulullah SAW membariskan ;Abdullah, Ubaidillah, dan sejumlah anak-anak pamanya, Al-‘Abbas ra. Dalam satu barisan, kemudia beliau bersabda: “ barang siapa yang dulu sampai kepadaku, maka dia akan mendapatkan anu dan anu.” Mereka pun berlomba lari menuju ke tempat Nabi saw. Berada. Setelah mereka samapi kepdanya, amaka ada yang memeluk punggungnya dan ada pula yang memeluk dadanya dan Nabi saw. Menciumi mereka semua serta menepati janjinya kepada mereka ( HR. Ahmad).
Berdasarkan permasalahan diatas biasa diambil kesimpulan bahwa terdapat kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik dilapangan. Diberlakukan hukuman terhadap kesalahan yang dilakukan anak sebagai pendidikan bisa berakibat pelanggaran. Namun, menalaah dari konsep tersebut, guru/ orang tua dikatakan melanggar hukum jika perbuatan yang dilakukanya tidak mempunyai unsur pendidikan.
Kategori unsur  pendidikan adalah memberikan pemahaman konsep benar dan salah serta tindakan preventif  yang dilakukan guru agar tidak terulang kembali. Memberikan konsep saling memaafkan setelah kesalahan diperbuat. Sementra itu, hukuman yang tidak mendidik adalah hukuman yang diberikan secara terus-menerus tanpa ada alasan kuat yang mendasarinya. Guru bertindak marah dengan melalmpau batas, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka, dan lain-lain. Memberikan penghargaan ketika anak berubah menjadi lebih baik merupakan salah satu bentuk bahwa hukuman yang telah diberikan semata-mata karena kasih sayang guru terhadap anak.
Kerjasama antara sekolahm orang tua, dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam menerpakan hukumna yang mendidik.


Rabu, 21 Januari 2015

karakter jatidiri bangsa

                                          KARAKTER JATIDIRI BANGSA
Menurut  UUSPN  No  20  Tahun  2003  menyatakan,  bahwa  pendidikan  adalah 
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran 
agar  peserta  didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  kekuatan 
spiritual-keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta 
keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat,  bangsa,  dan  negara.  Ki  Hajar 
Dewantara  menyatakan,  bahwa  pendidikan  umumnya  berarti  daya  upaya  untuk 
memajukan  tumbuhnya  budi  pekerti  (kekuatan  batin,  karakter),  pikiran(intelek),  dan 
tubuh anak.
Pendidikan karakter adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan  kehidupan sosial, 
dengan tujuan membentuk  pribadi anak supaya menjadi manusia yang baik, masyarakat
yang baik, dan  warga negara yang baik, serta dapat mempengaruhi dirinya  sendiri dan 
orang lain apabila diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.  Pendidikan karakter 
pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, 
bermoral,  bertoleran,  bergotong  royong,  berjiwa  patriotik,  berkembang  dinamis, 
berorientasi  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  yang  semuanya  dijiwai  oleh  iman  dan 
takwa kepada Tuhan yang Maha Esa berdasarkan Pancasila. DIKTI (2010) menyatakan,
bahwa Pendidikan  karakter  dilakukan  dalam  rangka  mencapai  tujuan  pendidikan 
nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang 
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, 
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung 
jawab.
DIKTI (2010) menyatakan,  bahwa secara khusus pendidikan karakter memiliki 
tiga fungsi utama, yaitu :
1.  Pembentukan dan Pengembangan Potensi
Pendidikan  karakter  berfungsi  membentuk  dan  mengembangkan  potensi  manusia 
atau  warga  negara  Indonesia  agar  berpikiran  baik,  berhati  baik,  dan  berperilaku  baik 
sesuai dengan falsafah hidup Pancasila.
2.  Perbaikan dan Penguatan
Pendidikan  karakter  berfungsi  memperbaiki  karakter  manusia  dan  warga  negara 
Indonesia  yang  bersifat  negatif  dan  memperkuat  peran  keluarga,  satuan  pendidikan, 
masyarakat,  dan  pemerintah  untuk  ikut  berpartisipasi  dan  bertanggung  jawab  dalam 
pengembangan  potensi  manusia  atau  warga  negara  menuju  bangsa  yang  berkarakter, 
maju, mandiri, dan sejahtera.
3.  Penyaring
Pendidikan karakter bangsa berfungsi memilah nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan 
menyaring nilai-nilai budaya bangsa lain yang positif untuk menjadi karakter manusia 
dan warga negara Indonesia agar menjadi bangsa yang bermartat.
Terdapat  9 pilar pendidikan berkarakter, diantaranya adalah:
1.  Cinta Tuhan dan segenap ciptaannya
2.  Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
3.  Kejujuran /amanah dan kearifan
4.  Hormat dan santun
5.  Dermawan, suka menolong dan gotong royong/ kerjasama
6.  Percaya diri, kreatif dan bekerja keras
7.  Kepemimpinan dan keadilan
8.  Baik dan rendah hati
9.  Toleransi kedamaian dan kesatuan
Penguatan  pendidikan  moral  (moral  education)  atau pendidikan
karakter (character  education)  dalam konteks sekarang  sangat relevan untuk mengatasi 
krisis  moral  yang  sedang  melanda  di  negara  kita.  Krisis  tersebut  antara  lain  berupa 
meningkatnya  pergaulan  bebas,  maraknya  angka  kekerasan  anak-anak  dan remaja, 
kejahatan  terhadap  teman,  pencurian,  kebiasaan  menyontek,  penyalahgunaan  obatobatan, pornografi, dan perusakan milik orang lain sudah menjadi masalah sosial yang 
hingga  saat  ini  belum  dapat  diatasi  secara  tuntas,  oleh  karena  itu  betapa   pentingnya 
pendidikan berkarakter.
Pendidikan  karakter telah  menjadi  perhatian  berbagai  negara  dalam  rangka 
mempersiapkan  generasi  yang  berkualitas,  tidak  hanya  untuk  kepentingan  individu 
warga  negara,  tetapi  juga  untuk  warga  masyarakat  secara  keseluruhan. Pendidikan
karakter dapat  diartikan  sebagai the  deliberate  us  of  all  dimensions  of  school  life  to
foster  optimal  character  development (usaha  kita  secara  sengaja  dari  seluruh  dimensi 
kehidupan sekolah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.
Pendidikan karakter tidak hanya tanggung  jawab lembaga institusi saja.  Tetapi, 
merupakan  tanggung  jawab  keluarga  dan  masyarakat  sosial.  Dengan  begitu,  akan 
menciptakan  generasi-generasi  Indonesia  unggul  yang  dilahirkan  dari  sistem 
pendidikan  karakter.  Dasar  tanggung  jawab  keluarga  terhadap  pendidikan  anaknya 
meliputi hal-hal berikut.
a.  Motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orang tua dengan anak. Cinta 
kasih  ini  mendorong  sikap  dan  tindakan  untuk  menerima  tanggung  jawab 
dan mengabdikan hidupnya untuk sang anak.
b.  Motivasi  kewajiban  moral,  sebagai  konsekuansi  kedudukan  orang  tua 
terhadap  anaknya.  Taggung  jawab  moral  ini  meliputi  nilai-nilai  religius 
spiritual untuk memelihara martabat dan kehormatan keluarga.
c.  Tanggung  jawab  sosial  sebagai  bagian  dari  keluarga,  yang  pada  giliranya 
juga menjadi bagian dari masyarakat. (Noor Syam 1981).
Dilihat  dari  sudut  masyarakat  secara  keseluruhan,  fungsi  pendidikan  karakter 
adalah  untuk  memelihara  kebudayaan.  Dasar  tanggung  jawab    pendidikan  terhadap 
masyarakat adalah:
1.  Sebagai pewaris, artinya mentrasformasikan pengetahuan, keterampilan, sikap dan 
nilai-nilai budaya kepada siswa melalui proses belajar dan mengajar di dalam kelas 
maupun kegiatan di luar kelas.
2.  Sebagai  pemelihara,  artinya  melalui  sekolah  dapat  diupayakan  kelestarian  nilainilai budaya yang sudah mapan.
3.  Sebagai agen pembaharuan, yang meliputi budaya, dan  peningkatan peserta didik 
untuk berfikir kritis.
Kualitas pendidikan berkarakter tidak hanya berlaku kepada peserta didik.  Tetapi,
peran  yang  tidak  kalah   penting  adalah  para  pendidik  sebagai  pemberi  pendidikan, 
pengajaran, dan pelatihan.  Intinya, unsur-unsur pendidikan yang meliputi peserta didik, 
pendidik, tujuan, isi pendidikan, metode, dan lingkungann harus berjalan dengan baik 
untuk  mengoptimalkan  pendidikan  berkarakter.  Ditegaskan  UNESCO  dalam  laporan 
The  International  Commission  on  Education  for  Twenty-first  Century,  yang 
menyatakan bahwa "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan 
perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru. Mereka membutuhkan 
pengetahuan  dan  keterampilan,  karakter  personal,  prospek  profesional,  dan  motivasi 
yang tepat jika ingin memenuhi harapan stakeholder pendidikan" (Delors, 1996).
Pendidikan  karakter akan menjadi  dasar dalam pembentukan karakter berkualitas 
bangsa,  yang  tidak  mengabaikan  nilai-nilai  sosial  seperti  toleransi,  kebersamaan, 
kegotongroyongan,  saling  membantu,  menghormati,  dan  sebagainya.  Pendidikan 
karakter akan  melahirkan  pribadi  unggul  yang  tidak  hanya  memiliki  kemampuan 
kognitif  saja  namun  memiliki karakter yang  mampu  mewujudkan  kesuksesan. 
Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat,  kesuksesan seseorang 
tidak  semata-mata  ditentukan  oleh  pengetahuan  dan  kemampuan  teknis  dan 
kognisinya  (hard  skill)  saja,  tetapi  lebih  oleh  kemampuan  mengelola  diri  dan  orang 
lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 
persen  hard  skill  dan  sisanya  80  persen  oleh  soft  skill.  Dan  kecakapan  soft  skill  ini 
terbentuk  melalui  pelaksanaan pendidikan karater pada  anak didik.  Karakter  suatu 
bangsa  merupakan  aspek  penting  yang  mempengaruhi  pada  perkembangan  sosialekonomi. Kualitas karakter yang tinggi tentunya akan menumbuhkan keinginan yang 
kuat untuk meningkatkan kualitas bangsa yang berjiwa pancasila.