HUKUMAN
BAGIAN DARI PENDIDIKAN
Anak
merupakan bagian anugrah tuhan yang harus dirawat, dibimbing dan dididik.
Menurut islam, kewajiban orang tua kepada anak adalah memberikan nafkah, menyuruh
anak-anaknya mendirikan sholat, dan menikahkan anaknya kelak dewasa. Nafkah
yang dimaksud dapat berupa nafkah lahir dan batin yaitu pemberian kasih sayang,
perlindungan, perawatan, dan pendidikan. Keluarga merupakan pendidikan pertama
dan utama bagi anak.
Pada
anak usia dini, pendidikan merupakan pokok dasar untuk mengoptimalkan
intelektual, sosial, psikomotorik, moral dan agama. Kita mengenal istilah
golden age (usia emas). Pada tahap ini anak mampu menyerap pengetahuan dan
keterampilan dengan baik.
Saat
ini, banyak orang tua yang sadar untuk menyekolahkan anaknya sejak usia dini.
Pendidikan anak usia dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
untuk membantu pertumbuhan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Karakteristik
anak usia dini sangatlah unik, sehingga membutuhkan layanan sesuai tingkat
perkembangan anak. Ali bin abi thalib mengatakan : didiklah anak-anakmu sesuai
dengan zamanya, karena mereka adalah generasi baru dan bukan generasi tatkala
kamu didik”. Perilaku anak pada zaman saat ini berbeda dengan zaman yang telah
lalu. Hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari lingkunagn keluarga,
sekolah, dan teman sebaya.
Orang
tua berkewajiban memenuhi segala kebutuhan keluarga, terutama tanggungjawab
seorang ayah, namun tidak menutup kemungkinan seorang ibu pun ikut bekerja
untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akibat faktor ini, biasanya para orang tua
menitipkan anaknya pada keluarga terdekat atau di tempat penitipan. Taman
Penitipan Anak merupakan salah satu lembaga PAUD yang berfungsi dalam memenuhi
pendidikan.
Setiap
lembaga memiliki peraturan masing-masing dalam pelaksanaan pendidikan, baik
secara tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan pengalaman penulis yang
mengajar di TPA selama enam bulan. Hukuman yang berlaku dibagi menjadi 3
kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Hukuman rendah berupa peringatan, hukuman sedang berupa sidang khusus,
hukuman tertinggi berupa kurungan atau pengasingan.
Ketika
menjalani hukuman, biasanya anak menangis dan menolak untuk dihukum. Hal ini
menjadi dilema jika dilihat dari sudut pandang perlindungan dan hak anak. Menurut UU no. 35 Tahun 2014 Kekerasan adalah setiap
perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum.
Menurut
pandangan islam Orang tua ataupun guru tidak diperkenankan memukul wajah,
memukul dalam keadaan sangat marah, tidak membuat kulit luka, atau tidak
membuat tulang atau gigi patah, memukul di tempat umum, dan pukulan tidak lebih
dari sepuluh kali, tujuanya semata pendidikan ,bukan tujuan akhir. (ighatsul
Mustafid Bi syarh Kitab Tauhid , 282-284). Rasulullah SAW melarang memukul muka
“jika salah seorang darikamu memukul, maka hendaknya dia menghindari (memukul
wajah)”.
Secara
bahasa hukuman non fisik bisa dikategorikan penderitaan secara psikis. Anak
mengalami ketakutan dan bahkan bisa menjadi trauma. Seemntara itu, Menurut UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bab III ayat 19 ayat 2 menyatakan setiap anak
berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Hukuman yang
diberlakukan kepada anak bisa saja melanggar hak untuk hidup aman dan tentram.
Tujuan
hukuman yang dilakukan oleh guru atau pengasuh adalah semata-mata tujuan
pendidikan. Dalam lembaga tersebut, hukuman fisik berupa mencubit atau memukul
tidak diberlakukan. Sebagai pemahaman
anak tentang hukuman yang diterapkan, guru melaksanakan kegiatan berupa
refleksi.
Refleksi
diadakan secara klasikal, pengasuh mengumpulkan seluruh siswa dan guru
memberikan pemahaman alasan mengapa anak dihukum. Harapanya adalah anak
memahami konsep benar dan salah, serta tidak menyimpan kemarahan kepada guru.
Respon
masyarakat sekitar jika terdapat anak yang menangis karena dihukum merupakan
hal yang biasa. Guru, tidak segan untuk mengatakan mengapa anak yang diasuh
menangis. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dengan melibatkan organisasi
kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
Bagi
anak yang mendapatkan hukuman pada hari itu, guru akan menyampaikan kepada
orang tua saat penjemputan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh anak. Karena
telah memahami peraturan tersebut, orang tua mendukung apapun yang terbaik bagi
anaknya.
Sebaliknya
dari hukuman, guru juga menerapkan penghargaan bagi siswa yang melakukan
perbuatan baik. Sederhananya adalah dengan memberikan pujian. Sebagaimana yang
dilakuakn oleh rasulullah:Dahulu Rasulullah SAW membariskan ;Abdullah,
Ubaidillah, dan sejumlah anak-anak pamanya, Al-‘Abbas ra. Dalam satu barisan,
kemudia beliau bersabda: “ barang siapa yang dulu sampai kepadaku, maka dia
akan mendapatkan anu dan anu.” Mereka pun berlomba lari menuju ke tempat Nabi
saw. Berada. Setelah mereka samapi kepdanya, amaka ada yang memeluk punggungnya
dan ada pula yang memeluk dadanya dan Nabi saw. Menciumi mereka semua serta
menepati janjinya kepada mereka ( HR. Ahmad).
Berdasarkan
permasalahan diatas biasa diambil kesimpulan bahwa terdapat kesenjangan antara
peraturan perundang-undangan dengan praktik dilapangan. Diberlakukan hukuman terhadap
kesalahan yang dilakukan anak sebagai pendidikan bisa berakibat pelanggaran.
Namun, menalaah dari konsep tersebut, guru/ orang tua dikatakan melanggar hukum
jika perbuatan yang dilakukanya tidak mempunyai unsur pendidikan.
Kategori
unsur pendidikan adalah memberikan
pemahaman konsep benar dan salah serta tindakan preventif yang dilakukan guru agar tidak terulang
kembali. Memberikan konsep saling memaafkan setelah kesalahan diperbuat.
Sementra itu, hukuman yang tidak mendidik adalah hukuman yang diberikan secara
terus-menerus tanpa ada alasan kuat yang mendasarinya. Guru bertindak marah
dengan melalmpau batas, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka, dan lain-lain.
Memberikan penghargaan ketika anak berubah menjadi lebih baik merupakan salah
satu bentuk bahwa hukuman yang telah diberikan semata-mata karena kasih sayang
guru terhadap anak.
Kerjasama
antara sekolahm orang tua, dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam
menerpakan hukumna yang mendidik.